Pelaksanaan Pembayaran Uang Kompensasi Terhadap Pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
Keywords:
Cipta Kerja, Uang Kompensasi, PembayaranAbstract
Berdasarkan Pasal 61A Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja diatur bahwa dalam hal Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir, pengusaha wajib memberikan Uang Kompensasi kepada pekerja/buruh. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Pelaksanaan pembayaran Uang Kompensasi terhadap pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di Hotel Angkasa Garden adalah tidak terlaksana. Hambatan-hambatannya yaitu ketidaktahuan manajemen Hotel Angkasa Garden dan para pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu mengenai Uang Kompensasi, tidak adanya sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru. Upaya yang dilakukan yaitu Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu serta meningkatkan pengawasannya terhadap Hotel Angkasa Garden dengan turun langsung ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hotman Chris Mario

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
