Pelaksanaan Pembagian Harta Bersama Di Pengadilan Agama Kabupaten Siak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Authors

  • Verencia Universitas Lancang Kuning Author

Keywords:

Harta Bersama, Pembagian, Pengadilan Agama

Abstract

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diatur bahwa apabila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum sosiologis. Pelaksanaan pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Kabupaten Siak berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah tidak terlaksana karena dalam Putusan Nomor 604/Pdt.G/2023/PA.Siak diputus bahwa Penggugat (istri) berhak memiliki 65% bagian dan Tergugat (suami) berhak memiliki 35% bagian dari harta bersama. Hambatan-hambatannya adalah ketidaktahuan suami dan istri mengenai Kompilasi Hukum Islam serta keterlibatan keluarga besar dari pihak suami dan keluarga besar dari pihak istri. Upaya yang dilakukan adalah Pengadilan Agama Kabupaten Siak dapat memberikan sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam kepada masyarakat Kabupaten Siak, Hakim di Pengadilan Agama Kabupaten Siak dapat memberikan nasihat dan pemahaman kepada suami dan istri yang bersengketa di Pengadilan Agama Kabupaten Siak agar tidak melibatkan keluarga besar dari masing-masing, serta salah satu pihak keberatan dengan Putusan Nomor 604/Pdt.G/2023/PA.Siak Tahun 2024 dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 198 Kota Pekanbaru.

Downloads

Published

2026-02-28