Pelaksanaan Kewajiban Penyediaan Alat Pelindung Diri Sebagai Standar Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada PT Bio Cycle Indo di Kabupaten Kampar

Penulis

  • Budhi Cahyono Pribadi Universitas Lancang Kuning Penulis

Kata Kunci:

Standar K3, Alat Pelindung Diri, Kewajiban

Abstrak

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 diatur bahwa pengusaha wajib menyediakan Alat Pelindung Diri bagi pekerja/buruh di tempat kerja. Penelitian ini adalah Penelitian Hukum Sosiologis. Pelaksanaan kewajiban penyediaan Alat Pelindung Diri sebagai standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada PT Bio Cycle Indo di Kabupaten Kampar adalah tidak terlaksana. Hambatan-hambatannya yaitu kondisi keuangan perusahaan sedang tidak stabil serta kurangnya pengawasan yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau. Upaya yang dilakukan yaitu PT Bio Cycle Indo harus mengusahakan pengadaan Alat Pelindung Diri yang baru, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau dapat meningkatkan pengawasannya terhadap PT Bio Cycle Indo, serta memberikan sanksi kepada Direktur PT Bio Cycle Indo sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Diterbitkan

2026-02-28

Terbitan

Bagian

Articles