Perbandingan Hukum Tugas Dan Kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia Dan Malaysia Competition Commission

Penulis

  • Irene Svinarky Universitas Putera Batam Penulis
  • Andrew Shandy Utama Universitas Lancang Kuning Penulis
  • Toni Toni Universitas Labuhanbatu Penulis

Kata Kunci:

KPPU, MCC, Perbandingan

Abstrak

Disahkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengamanatkan lahirnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia. Sedangkan, Malaysia baru memiliki lembaga pengawas persaingan usaha pada tahun 2010 berdasarkan Akta Suruhanjaya Persaingan tahun 2010, yaitu Suruhanjaya Persaingan Malaysia atau Malaysia Competition Commission yang berada di bawah Kementerian Perdagangan Dalam Negeri dan Hal Ehwal Pengguna Negara Malaysia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Tugas utama Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia yaitu melakukan penilaian terhadap perjanjian yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat, yang meliputi oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, integrasi vertikal, perjanjian tertutup, dan perjanjian dengan pihak luar negeri yang memuat ketentuan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Sedangkan, tugas utama Malaysia Competition Commission adalah melindungi proses persaingan bagi kepentingan perniagaan, pengguna, dan ekonomi.

Diterbitkan

2026-02-28

Terbitan

Bagian

Articles